• Jelajahi

    Copyright © Publikpos
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Penerbitan Sertifikat Tanah Kas Desa Ponggok Disoal, ATR/BPN Kabupaten Kediri Lakukan Mediasi

    Rabu, 14 Juni 2023, Juni 14, 2023 WIB Last Updated 2023-06-14T11:15:01Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Kepala BPN Kediri saat diwawancarai wartawan. 

    Kediri
    - Perselisihan status tanah antara Pemerintah Desa Ponggok Mojo, Kabupaten Kediri dengan Moch Mahfud memasuki babak mediasi. Berdasarkan surat undangan mediasi nomor HP.03/3456-35.06/VI/2023,  mediasi dilakukan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Kediri Jalan Veteran Nomor 11 Mojoroto Kota Kediri pada Rabu, (14/06/2023) pukul 10.00 wib di gedung aula Kantor BPN dengan menghadirkan pihak yang berselisih yaitu Yoyok Dudi sebagai Kepala Desa Ponggok, Moch  Mahfud pemilik tanah, dan LSM. 

    Mahfud melalui LSM Aliansi Masyarakat yang diketuai Trio  mengirim surat aduan pada 29 Mei 2023 lalu dengan Nomor  008/A2MK/V/2023 Kepada kantor ATR/BPN Kabupaten Kediri. 

    Pasalnya, Mahfud mengklaim bahwa permohonan sertifikat hak atas tanah atas nama Pemerintah Desa Ponggok terhadap sebidang tanah dengan nominatif 1422 NIB.00519 seluas 43.470 m² sebagian adalah miliknya. 


    Sementara bidang tanah tersebut  tercatat dalam buku letter C sebagai tanah kas Desa Ponggok.


     "Kami telah menggelar musyawarah warga tentang status tanah dengan nominatif 1422 NIB.00519 dan telah di sepakati kalau bidang tanah tersebut merupakan tanah kas Desa, hal ini diperkuat dengan catatan buku letter C tertulis memang tanah kas Desa Ponggok," katanya. 


    "Jadi untuk kemudian tanah tersebut didaftarkan program PTLS 2022/2023 sebagai tanah kas Desa juga merupakan keputusan PemDes Ponggok bersama warga atas dasar hasil musyawarah," tambahnya lagi. 


    Mediasi tersebut belum menemui titik terang antara kedua pihak, Eko Priyanggodo A, Ptnh, MH, Kepala Kantor ATR/BPN Kab.Kediri pada kesempatan memimpin mediasi menyarankan dan juga disepakati kedua pihak, selanjutnya perkara tersebut di bawa ke ranah pengadilan. 

    Mahfud sebagai pihak yang keberatan disepakati salam waktu paling lambat 30 hari kerja untuk mengajukan gugatan atas keberatannya ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.


    "Apabila pihak yang berkeberatan dalam perselisihan ini tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri sesuai dengan waktu yang telah di sepakati, maka kami pihak kantor ATR/BPN Kabupaten Kediri yang bertindak sebagai pelayanan umum masyarakat di bidang pertanahan akan memproses sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku, Peraturan Menteri ATR/BPN RI no.21/2020 tentang penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan," pungkas Eko Priyanggodo. (Heru) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +