Putusan tersebut akan menjawab permohonan uji materi terhadap sistem proporsional terbuka pada Pemilu.
Jadwal sidang putusan perkara itu disampaikan oleh Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono.
"Kamis tanggal 15 Juni 2023 pukul 09.30 WIB,” terang Fajar Laksono, Kamis (15/6/2023).
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelengg Pemilu 2024 akan hadir secara daring (online).
"KPU hadiri sidang MK secara daring," ucap Ketua KPU Hasyim Asy'ari.