Redaksi
Pemimpin Redaksi & Penanggungjawab
..
Redaktur
..
Wartawan
..
Alamat Redaksi
mediapublikpos@gmail.com.
Wartawan Publikpos.com namanya tercantum dalam box redaksi, dibekali dengan kartu pers dan surat tugas, dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Pers 40 Tahun 1999.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).