Jakarta - Mahkamah Agung menolak upaya kasasi yang diajukan oleh pihak terdakwa Anak AG (15) terkait dengan perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo. Dengan penolakan kasasi dari pihak AG maupun dari pihak kejaksaan yang juga mengajukan kasasi, Anak AG tetap divonis 3,5 Tahun Anak AG di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). "Tolak kasasi JPU dan anak," bunyi amar putusan tersebut dikutip Rabu (14/6/2023). Adapun putusan kasasi dari Mahkamah Agung perkara nomor 04/Pid.Sus-Anak/2023/PN. Jkt.Sel diputus pada hari Selasa (13/6/2023) kemarin yang diadili oleh Hakim Tunggal bernama Suharto dengan panitera pengganti adalah Setia Sri Mariana. Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menolak pengajuan banding dari pihak terdakwa Anak AG perihal hukuman 3,5 tahun itu. "Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar hakim tunggal Budi Hapsari membacakan amar putusan, Kamis (27/4/2023).
MA Tolak Kasasi Anak AG, Tetap Divonis 3,5 Tahun di LKPA
Publikpos
Rabu, 14 Juni 2023 | Juni 14, 2023 WIB |
0 Views
Last Updated
2023-06-14T09:12:53Z
Jakarta - Mahkamah Agung menolak upaya kasasi yang diajukan oleh pihak terdakwa Anak AG (15) terkait dengan perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo. Dengan penolakan kasasi dari pihak AG maupun dari pihak kejaksaan yang juga mengajukan kasasi, Anak AG tetap divonis 3,5 Tahun Anak AG di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). "Tolak kasasi JPU dan anak," bunyi amar putusan tersebut dikutip Rabu (14/6/2023). Adapun putusan kasasi dari Mahkamah Agung perkara nomor 04/Pid.Sus-Anak/2023/PN. Jkt.Sel diputus pada hari Selasa (13/6/2023) kemarin yang diadili oleh Hakim Tunggal bernama Suharto dengan panitera pengganti adalah Setia Sri Mariana. Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menolak pengajuan banding dari pihak terdakwa Anak AG perihal hukuman 3,5 tahun itu. "Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar hakim tunggal Budi Hapsari membacakan amar putusan, Kamis (27/4/2023).